Bekasi, MGP - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bekasi gelombang kedua, dari sekitar 3.400 pelamar, hanya sebagian kecil yang dinyatakan lolos seleksi.
Sekitar 3.000 peserta lainnya belum berhasil lolos lantaran formasi yang mereka lamar adalah sisa dari tahap pertama yang belum terisi.
Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, bahwa, kewenangan penuh terhadap proses seleksi ada di tingkat pusat. Namun ia tetap optimistis akan ada solusi yang mengakomodasi nasib para peserta yang belum lolos.
“Kebanyakan yang tidak lolos itu karena mengisi formasi yang tahap satu (I) belum terisi. Ada sekitar 3.000 dari 3.400-an yang mendaftar gelombang dua ini,” ungkap Hudi saat ditemui, Senin (08/07/2025).
Menurutnya, ada mekanisme bernama optimalisasi, yang memungkinkan peserta dengan nilai tertentu tetap bisa diterima jika memenuhi kualifikasi dari formasi yang kosong.
“Kebijakan dan kewenangan ada di pusat. Kan ada tahap satu yang tidak lolos, ada yang namanya optimalisasi. Jadi mengisi kekosongan yang ada di tahap satu dengan formasi dan kualifikasinya. Walaupun nilainya lebih kecil, bisa masuk di tahap dua,” jelasnya.
Hudi menegaskan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari panitia seleksi (pansel) pusat terkait mekanisme lanjutan dan pengisian formasi yang tersisa.
“Saya masih menunggu terkait dengan tindak lanjut pansel pusat. Karena semua kewenangan ada di pusat,” ujarnya.
Meski begitu, ia tetap yakin bahwa akan ada kebijakan lanjutan yang bersifat solutif dan berpihak pada para pelamar.
“Yakin, pasti ada tindak lanjut seperti tahap satu. Mudah-mudahan secepatnya ada info membahagiakan yang mengakomodir mereka,” pungkasnya.
Red